Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengacara:
Tugas Utama: Memberikan nasihat hukum, menjadi kuasa hukum di sidang, negosiasi, mediasi, dan mendampingi tersangka/terdakwa atau pihak berperkara.
Wilayah Kerja:
Litigasi: Menangani kasus di dalam pengadilan (pidana, perdata, tata usaha negara).
Non-Litigasi: Memberikan konsultasi, menyusun kontrak, atau negosiasi di luar pengadilan.
Persyaratan (di Indonesia): Sesuai UU No. 18 Tahun 2003, wajib berijazah Sarjana Hukum, lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, dan magang selama 2 tahun.
Etika: Wajib mematuhi kode etik profesi dan berada di bawah naungan organisasi advokat.
Bantuan Hukum Gratis: Pengacara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Secara singkat, pengacara adalah penegak hukum yang bertugas melindungi hak-hak klien dalam berbagai situasi hukum.
TELP/WA : 0822-8913-6393
Kecamatan Bunga Raya
Kecamatan Dayun
Kecamatan Kandis
Kecamatan Kerinci Kanan
Kecamatan Koto Gasip
Kecamatan Lubuk Dalam
Kecamatan Mempura
Kecamatan Minas
Kecamatan Pusako
Kecamatan Sabak Auh
Kecamatan Siak
Kecamatan Sungai Apit
Kecamatan Sungai Mandau
Kecamatan Tualang
Komentar
Posting Komentar