Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum yang berlisensi untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Mereka bertugas mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan klien (individu/badan hukum) berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk memberikan konsultasi dan menyusun dokumen hukum. Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengacara: Tugas Utama: Memberikan nasihat hukum, menjadi kuasa hukum di sidang, negosiasi, mediasi, dan mendampingi tersangka/terdakwa atau pihak berperkara. Wilayah Kerja: Litigasi: Menangani kasus di dalam pengadilan (pidana, perdata, tata usaha negara). Non-Litigasi: Memberikan konsultasi, menyusun kontrak, atau negosiasi di luar pengadilan. Persyaratan (di Indonesia): Sesuai UU No. 18 Tahun 2003, wajib berijazah Sarjana Hukum, lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, dan magang selama 2 tahun. Etika: Wajib mematuhi kode etik profesi dan bera...
KANTOR PENGACARA / LAWYER DI SIAK
Cp: 0822-8913-6393