Langsung ke konten utama

Benarkah Advokat Kebal Hukum?

 


Untuk menjawab apakah advokat kebal hukum, kami akan merujuk pada UU Advokat terlebih dahulu. Menurut definisinya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.


Selanjutnya, terkait “kebal hukum” advokat dapat merujuk pada Pasal 15 UU Advokat, yaitu:

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan tersebut mengatur kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat lembaga perwakilan rakyat.[2]


Masih terkait kekebalan hukum advokat, Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih lanjut sebagai berikut.


Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.


Penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Lalu, yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.


Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa untuk tingkat tertentu, advokat memang memiliki kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya, yang berlaku saat:


di dalam dan di luar sidang pengadilan, dan

dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.

Namun, perlu diingat bahwa kekebalan advokat sebagaimana dijelaskan di atas bukan berarti tidak terbatas. Advokat dapat dikenai tindakan karena alasan tertentu, misalnya:[3]


mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.

Lebih lanjut, tindakan yang dapat dikenakan adalah:[4]


teguran lisan;

teguran tertulis;

pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;

pemberhentian tetap dari profeisnya.

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) yang mengutip pendapat dari Luhut M.P. Pangaribuan, seorang advokat sekaligus penulis buku Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi. Luhut menjelaskan bahwa jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Contoh: seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.


Lebih lanjut menurut Luhut, lain halnya apabila seorang advokat menasihati kliennya dengan iktikad baik, seperti memberi masukan kepada kliennya untuk mempersiapkan tim ahli yang banyak agar menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Maka hal tersebut dilindungi oleh hak imunitas.





Buatan LestariBunga RayaDayang SuriJati BaruJaya PuraKemuning MudaLangsat PermaiSuak MerambaiTemusaiTuah Indrapura

14.08.06 Dayun 11 Desa

Banjar SeminaiBerumbung BaruBuana MakmurDayunLubuk TilanMerangkaiPangkalan MakmurSawit PermaiSialang SaktiSuka MulyaTeluk Merbau

14.08.10 Kandis 3 8 Desa

BekalarBelutuJambai MakmurKandisLibo JayaPencing BekuloSam SamSungai Gondang

Kelurahan

Kandis KotaSimpang BelutuTelaga Sam Sam

14.08.07 Kerinci Kanan 12 Desa

Buana BaktiBuatan BaruBukit AgungBukit HarapanDelima JayaGabung MakmurJati MulyaKerinci KananKerinci KiriKumbara UtamaSeminaiSimpang Perak Jaya

14.08.09 Koto Gasip 11 Desa

Buatan IBuatan IIEmpang PandanKeranji GuguhKuala GasipPangkalan PisangRantau PanjangSengkemangSri GemilangTasik SeminaiTeluk Rimba

14.08.11 Lubuk Dalam 7 Desa

Empang BaruLubuk DalamRawang KaoRawang Kao BaratSialang BaruSialang PalasSri Gading

14.08.13 Mempura 1 7 Desa

Benteng HilirBenteng HuluKampung TengahKota RinginMerempan HilirPaluhTelukmerempan

Kelurahan

Sungai Mempura

14.08.03 Minas 1 4 Desa

Mandi AnginMinas BaratMinas TimurRantau Bertuah

Kelurahan

Minas Jaya

14.08.14 Pusako 7 Desa

BenayahDosanDusun PusakaPebadaranPerincitSungai BerbariSungai Limau

14.08.12 Sabak Auh 8 Desa

Bandar PedadaBandar SungaiBeladingLaksamanaRempakSabak PermaiSelat GuntungSungai Tengah

14.08.01 Siak 2 6 Desa

Buantan BesarLangkaiMerempan HuluRawang Air PutihSuak LanjutTumang

Kelurahan

Kampung DalamKampung Rempak

14.08.02 Sungai Apit 1 14 Desa

BunsurHarapanKayu Ara PermaiLalangMengkapanParit I/IIPenyengatRawa Mekar JayaSungai Kayu AraSungai RawaTanjung KurasTeluk BatilTeluk LanusTeluk Mesjid

Kelurahan

Sungai Apit

14.08.05 Sungai Mandau 9 Desa

Bencah UmbaiLubuk JeringLubuk UmbutMuara BungkalMuara KelantanOlakSungai SelodangTasik BetungTeluk Lancang

14.08.04 Tualang 1 8 Desa

MaredanMaredan BaratPerawang BaratPinang SebatangPinang Sebatang BaratPinang Sebatang TimurTualangTualang Timur

Kelurahan

Perawang

TOTAL 9 122

Kecamatan Bunga Raya

Berikut ini adalah daftar desa/kelurahan di kecamatan Bunga Raya beserta data populasi berdasarkan sensus penduduk tahun 2010.


Nama desa/

kelurahan Populasi

(BPS 2010)

Buantan Lestari 2.010

Bunga Raya 4.164

Dayang Suri 811

Jati Baru 3.383

Jaya Pura 3.015

Kemuning Muda 2.337

Langsat Permai 1.177

Suak Merambai 604

Temusai 1.040

Tuah Indrapura 2.398

Jumlah populasi

20.939


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Fungsi Pengacara ?

  Pengacara (advokat) berfungsi sebagai kuasa hukum yang mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan klien baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non-litigasi). Tugas utamanya meliputi memberikan konsultasi hukum, menyusun kontrak/dokumen legal, melakukan negosiasi, serta menegakkan keadilan dengan melindungi hak-hak hukum klien.  Secara rinci, berikut adalah fungsi pengacara: Mewakili & Mendampingi Klien (Litigasi): Bertindak untuk dan atas nama klien di persidangan (perdata/pidana) untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Konsultasi Hukum (Non-Litigasi): Memberikan nasihat hukum, panduan, dan pendapat hukum (legal opinion) terkait permasalahan klien. Penyusunan Dokumen Hukum: Membuat, meninjau, dan menyusun perjanjian, kontrak kerja, gugatan, atau jawaban. Negosiasi & Mediasi: Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui jalur damai, negosiasi, atau mediasi. Perlindungan Hak: Melindungi hak-hak klien dari tindakan sewenang-wenang dan ...

Kantor Pengacara Di Siak

  Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum yang berlisensi untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Mereka bertugas mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan klien (individu/badan hukum) berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk memberikan konsultasi dan menyusun dokumen hukum.  Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengacara: Tugas Utama: Memberikan nasihat hukum, menjadi kuasa hukum di sidang, negosiasi, mediasi, dan mendampingi tersangka/terdakwa atau pihak berperkara. Wilayah Kerja: Litigasi: Menangani kasus di dalam pengadilan (pidana, perdata, tata usaha negara). Non-Litigasi: Memberikan konsultasi, menyusun kontrak, atau negosiasi di luar pengadilan. Persyaratan (di Indonesia): Sesuai UU No. 18 Tahun 2003, wajib berijazah Sarjana Hukum, lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, dan magang selama 2 tahun. Etika: Wajib mematuhi kode etik profesi d...

Cara Memilih Pengacara yang Bagus

  Memilih pengacara yang bagus memerlukan pengecekan lisensi valid Peradi, pengalaman spesifik kasus, dan kemampuan komunikasi yang baik. Pastikan pengacara jujur, berreputasi baik, dan transparan mengenai biaya (tarif per jam/tetap). Lakukan konsultasi awal untuk menilai kenyamanan dan profesionalisme mereka.  Berikut adalah panduan mendetail untuk memilih pengacara yang tepat: Verifikasi Lisensi dan Kredensial: Pastikan pengacara memiliki izin praktik resmi. Anda dapat memeriksa statusnya melalui asosiasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau organisasi lain yang sah. Spesialisasi dan Pengalaman: Pilih pengacara yang ahli di bidang hukum terkait (misalnya: pidana, perdata, bisnis, perceraian) dan memiliki rekam jejak sukses dalam kasus serupa. Komunikasi dan Kenyamanan: Pengacara yang baik harus mampu berkomunikasi dengan jelas, menjadi pendengar yang baik, dan membuat Anda merasa nyaman. Reputasi dan Ulasan: Periksa ulasan klien, testimoni, atau pola p...