Untuk menjawab apakah advokat kebal hukum, kami akan merujuk pada UU Advokat terlebih dahulu. Menurut definisinya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Selanjutnya, terkait “kebal hukum” advokat dapat merujuk pada Pasal 15 UU Advokat, yaitu:
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mengatur kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat lembaga perwakilan rakyat.[2]
Masih terkait kekebalan hukum advokat, Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih lanjut sebagai berikut.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Lalu, yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa untuk tingkat tertentu, advokat memang memiliki kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya, yang berlaku saat:
di dalam dan di luar sidang pengadilan, dan
dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Namun, perlu diingat bahwa kekebalan advokat sebagaimana dijelaskan di atas bukan berarti tidak terbatas. Advokat dapat dikenai tindakan karena alasan tertentu, misalnya:[3]
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.
Lebih lanjut, tindakan yang dapat dikenakan adalah:[4]
teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
pemberhentian tetap dari profeisnya.
Hal ini juga sebagaimana dijelaskan Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) yang mengutip pendapat dari Luhut M.P. Pangaribuan, seorang advokat sekaligus penulis buku Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi. Luhut menjelaskan bahwa jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Contoh: seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.
Lebih lanjut menurut Luhut, lain halnya apabila seorang advokat menasihati kliennya dengan iktikad baik, seperti memberi masukan kepada kliennya untuk mempersiapkan tim ahli yang banyak agar menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Maka hal tersebut dilindungi oleh hak imunitas.
Buatan LestariBunga RayaDayang SuriJati BaruJaya PuraKemuning MudaLangsat PermaiSuak MerambaiTemusaiTuah Indrapura
14.08.06 Dayun 11 Desa
Banjar SeminaiBerumbung BaruBuana MakmurDayunLubuk TilanMerangkaiPangkalan MakmurSawit PermaiSialang SaktiSuka MulyaTeluk Merbau
14.08.10 Kandis 3 8 Desa
BekalarBelutuJambai MakmurKandisLibo JayaPencing BekuloSam SamSungai Gondang
Kelurahan
Kandis KotaSimpang BelutuTelaga Sam Sam
14.08.07 Kerinci Kanan 12 Desa
Buana BaktiBuatan BaruBukit AgungBukit HarapanDelima JayaGabung MakmurJati MulyaKerinci KananKerinci KiriKumbara UtamaSeminaiSimpang Perak Jaya
14.08.09 Koto Gasip 11 Desa
Buatan IBuatan IIEmpang PandanKeranji GuguhKuala GasipPangkalan PisangRantau PanjangSengkemangSri GemilangTasik SeminaiTeluk Rimba
14.08.11 Lubuk Dalam 7 Desa
Empang BaruLubuk DalamRawang KaoRawang Kao BaratSialang BaruSialang PalasSri Gading
14.08.13 Mempura 1 7 Desa
Benteng HilirBenteng HuluKampung TengahKota RinginMerempan HilirPaluhTelukmerempan
Kelurahan
Sungai Mempura
14.08.03 Minas 1 4 Desa
Mandi AnginMinas BaratMinas TimurRantau Bertuah
Kelurahan
Minas Jaya
14.08.14 Pusako 7 Desa
BenayahDosanDusun PusakaPebadaranPerincitSungai BerbariSungai Limau
14.08.12 Sabak Auh 8 Desa
Bandar PedadaBandar SungaiBeladingLaksamanaRempakSabak PermaiSelat GuntungSungai Tengah
14.08.01 Siak 2 6 Desa
Buantan BesarLangkaiMerempan HuluRawang Air PutihSuak LanjutTumang
Kelurahan
Kampung DalamKampung Rempak
14.08.02 Sungai Apit 1 14 Desa
BunsurHarapanKayu Ara PermaiLalangMengkapanParit I/IIPenyengatRawa Mekar JayaSungai Kayu AraSungai RawaTanjung KurasTeluk BatilTeluk LanusTeluk Mesjid
Kelurahan
Sungai Apit
14.08.05 Sungai Mandau 9 Desa
Bencah UmbaiLubuk JeringLubuk UmbutMuara BungkalMuara KelantanOlakSungai SelodangTasik BetungTeluk Lancang
14.08.04 Tualang 1 8 Desa
MaredanMaredan BaratPerawang BaratPinang SebatangPinang Sebatang BaratPinang Sebatang TimurTualangTualang Timur
Kelurahan
Perawang
TOTAL 9 122
Kecamatan Bunga Raya
Berikut ini adalah daftar desa/kelurahan di kecamatan Bunga Raya beserta data populasi berdasarkan sensus penduduk tahun 2010.
Nama desa/
kelurahan Populasi
(BPS 2010)
Buantan Lestari 2.010
Bunga Raya 4.164
Dayang Suri 811
Jati Baru 3.383
Jaya Pura 3.015
Kemuning Muda 2.337
Langsat Permai 1.177
Suak Merambai 604
Temusai 1.040
Tuah Indrapura 2.398
Jumlah populasi
20.939
Komentar
Posting Komentar