Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum yang berlisensi untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Mereka bertugas mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan klien (individu/badan hukum) berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk memberikan konsultasi dan menyusun dokumen hukum.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengacara:
Tugas Utama: Memberikan nasihat hukum, menjadi kuasa hukum di sidang, negosiasi, mediasi, dan mendampingi tersangka/terdakwa atau pihak berperkara.
Wilayah Kerja:
Litigasi: Menangani kasus di dalam pengadilan (pidana, perdata, tata usaha negara).
Non-Litigasi: Memberikan konsultasi, menyusun kontrak, atau negosiasi di luar pengadilan.
Persyaratan (di Indonesia): Sesuai UU No. 18 Tahun 2003, wajib berijazah Sarjana Hukum, lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, dan magang selama 2 tahun.
Etika: Wajib mematuhi kode etik profesi dan berada di bawah naungan organisasi advokat.
Bantuan Hukum Gratis: Pengacara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Secara singkat, pengacara adalah penegak hukum yang bertugas melindungi hak-hak klien dalam berbagai situasi hukum.
Komentar
Posting Komentar