Proses perdamaian perkara lalu lintas (kecelakaan) umumnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice di tingkat kepolisian, di mana pelaku dan korban/keluarganya sepakat damai. Langkah utamanya meliputi pembuatan surat perjanjian perdamaian, pemberian ganti rugi/santunan, dan penyelesaian secara kekeluargaan, seringkali melibatkan tokoh masyarakat.
Berikut adalah poin-poin kunci proses perdamaian perkara lalu lintas:
- Restorative Justice: Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, tidak hanya menghukum, dan didukung oleh Perkap Polri No. 18 Tahun 2021.
- Prosedur Perdamaian: Pihak kepolisian (penyidik) memfasilitasi mediasi di mana pelaku dan keluarga korban sepakat damai, sering kali ditandai dengan pembayaran ganti rugi/santunan dan saling memaafkan.
- Kesepakatan Tertulis: Perdamaian wajib dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
- Dampak pada Perkara:
- Untuk kasus ringan atau luka ringan, perdamaian dapat menghentikan penyidikan.
- Untuk kasus berat atau korban meninggal dunia, perdamaian tidak menggugurkan tuntutan pidana secara mutlak, namun sangat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukuman.
- Tujuan: Untuk mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, dan memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak.
Proses ini biasanya melibatkan pihak Satlantas Polres setempat untuk memediasi dan memastikan kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar