Untuk menjawab apakah advokat kebal hukum, kami akan merujuk pada UU Advokat terlebih dahulu. Menurut definisinya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Selanjutnya, terkait “kebal hukum” advokat dapat merujuk pada Pasal 15 UU Advokat, yaitu: Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengatur kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat lembaga perwakilan rakyat.[2] Masih terkait kekebalan hukum advokat, Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih lanjut sebagai berikut. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya de...
Cp: 0822-8913-6393